Sabtu, 09 Juli 2011

SEKOLAH NEGERI TAK BOLEH TETAPKAN IURAN

Kota Mungkid.Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Magelang menyatakan sekolah Negeri tidak boleh menetapkan pungutan terhadap orang tua siswa, terkait persiapan Ujian Nasional (UN). “Sekolah Negeri tidak boleh menetapkan pungutan untuk orang tua siswa, baik menyangkut besar pungutan maupun waktu pembayarannya,” ungkapKepala Disdikpora, Ngaderi Budiyono, (23/1/2010) Kebutuhan untuk siswa, katanya, telah dipenuhi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia mengakui, dana BOS yang ada belum bisa mencukupi untuk persiapan UN. Padahal, sekolah tentu harus melakukan berbagai persiapan seperti memberikan jam belajar tambahan, dan melakukan uji coba UN.  
Karenanya, ia mengatakan, jika dari dana BOS tersebut masih kurang, maka sekolah boleh menerima bantuan dari orang tua siswa, namun dengan catatan, pungutan itu tidak boleh ditetapkan. Besarnya bantuan dari orang tua tersebut, lanjutnya, harus berdasarkan sukarela.
     “Untuk sekolah swasta dan RSBI [Rintisan Sekolah Berstandar Internasional] boleh menarik iuran dari orang tua siswa, tetapi  tidak boleh memberatkan, dan untuk siswa tidak mampu, kami sudah menegaskan pada sekolah-sekolah untuk membebaskan mereka dari pungutan,” tegas Ngaderi. Ia mengungkapkan, besar pungutan di sekolah swasta tidak boleh melebihi dari besarnya pungutan di sekolah itu pada tahun sebelumnya. Sementara besarnya pungutan per sekolah berbeda-beda tergantung banyak factor diantaranya, jumlah siswa di sekolah itu.
     Sekolah yang akan menarik pungutan pada orang tua siswa, katanya, seharusnya memberitahukan pada Disdikpora. Jika Disdikpora menilai ada pungutan yang dianggap membebani orang tua siswa, maka sekolah tersebut akan ditegur. “Hingga saat ini, kami belum menerima ada orang tua siswa yang mengeluhkan adanya pungutan yang terlalu membebani, jadi kami kira, pungutan di sekolah masih wajar,” tandasnya.
*Widodo Anwari*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar