KSI Magelang Minta Dibuatkan Jalur Khusus Sepeda
MAGELANG, Komite Sepeda
Indonesia (KSI) Magelang mendesak Pemerintah Kota Magelang agar jalur lambat di
Jalan Pemuda (Pecinan) yang sedang dalam proses renovasi, nantinya bisa
dilintasi untuk pengguna sepeda angin dan becak. Hal tersebut menurut Ketua DPC
KSI Magelang, Muh Hasan Suryoyudho, sebagai bukti dukungan pemerintah terhadap
pola hidup sehat yang saat ini sedang gencar digalakkan.
Selain itu, lanjutnya, saat ini sudah
mulai banyak masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi
maupun hobi. “Penataan itu memang bagus untuk estetika Kota ke depan, tapi kami
meminta agar tetap ada jalur khusus untuk pengguna sepeda,” kata Hasan yang
juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Magelang tersebut, Minggu (16/10)
kemarin.
Hasan mengatakan, Pemkot telah
merespon aspirasi tersebut. Dan Pemkot juga telah berjanji akan membuatkan
jalur khusus bagi pengguna sepeda di Kawasan Pecinan.
Plt Kepala DPU Kota Magelang, Agus
Susatyo menjelaskan, bahwa pihaknya telah merubah beberapa gambar desain
penataan Kawasan Pecinan. Berupa penempatan jalur sepeda di bagian tengah
antara toko-toko dan tempat berjualan PKL (pedagang kali lima). Sementara PKL
di Pecinan yang selama ini menempati bagian antara satu toko dengan toko
lainnya, akan dipindahkan di sisi barat.
“Antara toko dan PKL akan
berhadap-hadapan. Semoga bisa lebih rapi, tidak berjubel seperti sekarang ini
yang menghadap ke barat semua,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah
merubah disain penataan Kawasan Pecinan. Antaralain dengan menambah lengkung
besi dari stainless setinggi sekitar 10-20 centimeter, yang terhitung tiga
meter dari kanstin sisi barat. Lengkung besi tersebut akan membatasi daerah
yang bisa digunakan PKL untuk berjualan dan jalur sepeda.
Walaupun ada jalur sepeda, namun ia
tetap menghimbau jalan tersebut tidak digunakan pada malam hari. Alasannya
karena Kawasan Pecinan tersebut direncanakan akan menjadi kawasan yang bisa
dimanfaatkan sebagai wisata kuliner pada malam hari. “Kalau jalannya sedang
digunakan orang untuk jalan-jalan menikmati suasana malam, kok ada sepeda yang
lalu lalang, tentunya jadi tidak enjoy,” ujarnya.
Wakil Ketua Komunitas Sepeda Tua
Indonesia (Kosti) Jateng, Bagus Priyatna, juga mendesak agar Pemkot Magelang
untuk menyediakan jalur sepeda yang aman, nyaman, bersahabat dan humanis.
Karena sesuai amanat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Umum, harus mencantumkan hak-hak bagi pengguna sepeda.
Pesepeda berhak atas fasilitas
pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
“Jika jalur sepeda ditiadakan, maka Pemkot Magelang telah melalaikan amanah UU,
dalam memenuhi hak pesepeda. Bahkan dalam Kongres sepeda Indonesia
pada Bulan Juli 20101, telah merekomendasikan agar pemerintah segera
merealisasikan jalur khusus sepeda,” kata Bagus.(had)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar